Beberapa hari ini, seringkali dibaca di berbagai media tentang bagaimana kondisi seorang entrepreneur yang terjerat dengan berbagai ha...
Beberapa hari ini, seringkali dibaca di berbagai media tentang bagaimana kondisi seorang entrepreneur yang terjerat dengan berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Aktivitas yang sejatinya memberikan value yang optimal bagi setiap entrepreneur, akan tetapi, seringkali terjebak kepada hal yang berakhir dengan hukum, minimal berhubungan dengan polisi kalaupun tidak sampai kepada pengadilan dan penjara yang sejatinya menjadi tempat yang akan memberikan image yang tidak baik.
Rasanya, ini adalah sesuatu yang harus dipahami dengan baik oleh para entrepreneur. lihat saja, bagaimana entrepreneur yang berhubungan dengan polisi karena berbisnis dengan membakar hutan untuk pembukaan lahan yang akan digunakan untuk bisnis. Lahan yang sejatinya untuk dibuka untuk perkebunan yang sudah diberi ijin, akan tetapi, salah dalam pembukaannya.
Belum lagi entrepreneur muda yang terjerat hukum karena tidak membayar pajak yang menjadi kewajiban mereka ketika melakukan transaksi dengan konsumen. Apalagi entrepreneur yang melakukan bisnis dengan pemerintah melalui tender sehingga mereka terjadi beberapa hal yang janggal dalam prosedur tender yang harus mereka lewati. Akhirnya, karena satu dan lain hal serta adanya temuan dari pemerintah, maka mereka harus berhubungan dengan aparat hukum yang menuntut mereka karena tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dalam konteks ini, entrepreneur memang menjadi harus memahami lingkungan eksternal makro yaitu lingkungan hukum dimana terdapt regulasi dan aturan yang melingkupi setiap entrepreneur dalam berbisnis. Legal awareness dan legal understanding menjadi hal perlu dimiliki oleh para entrepreneur dalam berbisnis. Kesadaran dan pemahaman tentang hukum menjadi kunci sukses entrepreneur agar bisa membuat bisnisnya terhindar dari hukuman dan bahkan bisa mendapatkan peluang dari peraturan yang ada dalam setiap aspek bisnis mereka.
Oleh karena itu, sudah sejatinya entrepreneur kembali ke konsep dasar bagaimana memahami aturan-aturan yang ada dalam perusahaan dan juga aturan yang ada di lingkungan. Aturan untuk perusahaan sendiri seperti aturan ketenagakerjaan, peraturan mendirikan perusahaan, ijin PIRT, BP POM, SNI dan lain-lain. Adapun aturan yang berhubungan dengan pihak luar yaitu pajak, aturan dalam proses bisnis yang berdampak kepada lingkungan alam seperti limbah, pembukaan lahan serta yang seringkali dilakukan adalah peraturan yang berhubungan dengan tender.
Entrepreneur perlu paham aturan-aturan tersebut dan berupaya untuk menjalankannya secara optimal. Sudah sejatinya entrepreneur terhindar dari permasalahan yang berhubungan dengan hukum karena akan berdampak negative bila gagal menjalankannya…bagaimana dengan anda? Siap belajar hukum lagi? Hmmm…..