Gambar: https://www.rumahumkm.net/2016/02/prinsip-5c-bank-dan-cara-kredit-anda.html Bagi setiap founder bisnis ataupun manajemen perusahaan,...
Gambar: https://www.rumahumkm.net/2016/02/prinsip-5c-bank-dan-cara-kredit-anda.html |
Bagi setiap founder bisnis ataupun manajemen perusahaan, pengajuan pembiayaan bagi perusahaan adalah bagian penting untuk pengembangan usaha. Jelas sekali bahwa yang menjadi pertimbangan dalam pembiayaan adalah sejauh mana uang yang didapatkan tersebut akan dimanfaatkan bagi perusahaan dalam konteks pendapatan perusahaan dan/atau pengurangan biaya perusahaan.
Prinsip 5C merupakan yang utama untuk memberikan kredit kepada nasabah. Prinsip ini terdiri dari lima poin, diantaranya yaitu
1. character,
2. capacity,
3. capital,
4. collateral, dan
5. condition.
Berikut adalah penjelasan dari masing
1. Capacity
Capacity merupakan kemampuan pihak debitur untuk melunasi kredit yang diajukan. Kriteria ini dapat ditentukan oleh dua hal, yaitu pendapatan dan kondisi usaha atau perusahaan yang dimiliki.
Dengan prinsip ini, bank berusaha untuk menilai kemampuan debitur untuk mengembalikan kredit terkait dengan kemampuan mereka untuk menjalankan bisnis yang dimiliki dan menghasilkan keuntungan. Semakin banyak sumber pendapatan, semakin besar kemampuan untuk mengembalikan kredit.
Ketika usaha yang dijalankan memiliki banyak permasalahan terutama di bagian keuangan, maka pihak pemberi kredit dapat menolak pengajuan yang dilakukan. Hal ini untuk menghindari risiko kredit yang sering terjadi.
Oleh karena itu, penting untuk mengajukan kredit sesuai kapasitas dan kemampuan. Mengajukan kredit melebihi kemampuan untuk melunasinya dapat memberatkan kamu di kemudian hari.
2. Collateral
Collateral merupakan jaminan yang akan diserahkan pada pihak bank. Jaminan tentu tidak asing lagi di telinga. Jaminan dapat menjadi penentu apakah kredit disetujui atau ditolak.
Jaminan berfungsi sebagai pelindung bank ketika nasabah tidak dapat melunasi kredit yang diberikan. Ketika kredit gagal dibayarkan, maka aset yang dijadikan jaminan akan disita dan menjadi milik pihak bank.
3. Character
Karakter sebenarnya menjadi kriteria awal yang akan dinilai. Pihak bank akan melakukan wawancara untuk menilai sikap hingga latar belakang calon debitur. Hal ini penting untuk menilai kesungguhan dalam mengajukan kredit.
Beberapa hal yang akan memberatkan proses persetujuan antara lain adanya catatan criminal, sikap yang kurang baik, hingga riwayat kredit yang buruk.
4. Capital
Capital khususnya merupakan kriteria bagi nasabah yang mengajukan kredit usaha. Pihak bank perlu mengetahui modal yang dimiliki sebelum memberikan persetujuan.
Dalam proses ini, bank dapat melihat catatan keuangan dari bisnis yang dijalankan. Setelah itu, akan diputuskan apakah nasabah tersebut layak untuk menerima persetujuan atau tidak.
5. Condition
Condition merupakan kondisi ekonomi pihak pengaju kredit. Kondisi ekonomi ini dapat menjadi acuan apakah seseorang mampu membayar kredit yang diberikan pihak bank. Kondisi ekonomi atau usaha yang kurang stabil akan menjadi pertimbangan untuk memberikan persetujuan kredit.